Pos Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
Berdasarkan Rapat Koordinasi Sosialisasi
1. SE. DIRJEN PENDIS NOMOR B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KELULUSAN DAN KENAIKAN KELAS
2. SK. DIRJEN PENDIS NOMOR 752 TAHUN 2021 TENTANG POS UJIAN MADRASAH TP. 2020/2021
SE Dirjen Pendis tentang Kelulusan dan Kenaikan Kelas
1. UN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 ditiadakan
2. UAMBN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 ditiadakan
Peserta didik dinyatakan lulus dari madrasah setelah :
1. Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
2. Memperoleh nilai sikap/Perilaku minimal baik
3. Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan dalam hal ini madrasah
- Bentuk dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) diatur melalui SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Pos Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
- Tanggal penetapan kelulusan ditentukan oleh madrasah dengan memperhatikan POS Ujian Madrasah dan menyesuaikan waktu penetapan kelulusan berdasarkan koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag Provinsi
Jika Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021 tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena masih dalam kondisi Masa darurat Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, maka kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Ujian Akhir untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk fortofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumya, penugasan, tes daring atau luring dan/atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
2. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh
3. Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah
Pos Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
Pengertian :
Ujian Madrasah (UM) adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah), berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik dengan mengacu pada standar kompetensi Lulusan
Tujuan UM :
UM bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai SKL pada akhir jenjang pendidikan pada MI, MTs, MA dan MAK
Peserta Ujian Madrasah
1. Persyaratan Peserta UM MI :
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MI
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporang lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu)
2. Persyaratan Peserta UM MTs/MA/MAK :
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs/MA/MAK
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (Satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk siswa MTs/MA penyelenggara program SKS.
3. Pendataan Peserta Ujian :
a. Pendataan peserta UM dilakukan oleh satuan pendidikan
b. Kepala Madrasah penyelenggara UM menetapkan daftar peserta ujian dalam bentuk surat keputusan
c. Kepala Madrasah mengatur dan menetapkan nomor peserta UM dengan ketentuan urutan sebagai berikut :
Kode provinsi-kodekab/kota-kode madrasah-nomor urut peserta
Contoh : 13-31-501-0001
13 : Kode Provinsi jawa Timur
31 : Kode kab. Blitar
501 : Kode MTsN 1 Blitar
0001 : Nomor Urut peserta
(urutan dimulai dari peminatan MIPA, IPS, bahasa, keagamaan dan dilanjutkan madrasah yang menggabung)
Persyaratan Madrasah Penyelenggara UM :
a. Penyelenggara UM adalah Madrasah terakreditasi dari BAN-S/M
b. Madrasah yang belum terakreditasi dapat melaksanakan UM dengan cara bergabung dengan madrasah terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Sedangkan tempat pelaksanaan UM dapat berlangsung di madrasah masing-masing
c. Madrasah yang masa akreditasinya telah habis dan sedang proses perpanjangan akreditasi, tetap dapat menyelenggarakan UM, dibuktikan dengan surat usulan perpanjangan akreditasi
Betuk Ujian Madrasah :
1. Bentuk Ujian Madrasah dapat berupa :
a. Ujian Tulis
b. Ujian praktek
c. Penugasan, dan/atau
d. Portofolio
2. Madrasah dapat memilih satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan karakteristik dan aspek yang akan diatur
3. Madrasah memilih bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas dengan memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan madrasah untuk menyelenggarakannya, terutama dalam kaitannya dengan dampak pandemi Covid-19.
4. Mata Pelajaran Penjas Orkes, Seni budaya, Prakarya, Kewirausahaan, Informatika, serta mata pelajaran tertentu atas pertimbangan mutu pengukuran, diujikan dalam bentuk praktek atau penugasan.
Penyusunan Kisi-kisi dan Soal UM
A. Kisi-kisi UM
1. Kisi-kisi mapel umum disusun oleh guru pada madrasah
2. Kisi-kisi mapel PAI dan bhs Arab disusun oleh kemenag pusat
B. Naskah soal UM
1. Naskah soal UM disusun oleh guru pada madrasah
2. Naskah soal mengacu pada kisi-kisi UM
3. Dalam hal di madrasa terdapat keterbatasan sumber daya, maka guru madrasah yang bersangkutan dapat melakukan sharing pengetahuan dengan madrasah lain pada forum KKG/MGMP
4. Naskah soal tidak boleh mengandung unsur SARA, Politik Praktis, Radikalisme, bertentangan dengan pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI
Pengadaan Naskah Soal UM :
Pengadaan naskah soal UM beserta kelengkapannya dilakukan oleh masing-masing Madrasah
Materi Ujian Madrasah :
A. Mata Pelajaran yang diujikan
Mata Pelajaran yang diujiakan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir
B. Materi UM
1. Materi UM untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 yang ditetapkan Kemendikbud
2. Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019
3. Materi Ujian MI meliputi materi kelas IV, V dan VI
4. Materi Ujian MTs meliputi materi kelas VII, VIII dan IX
5. Materi ujian MA meliputi materi kelas X, XI dan XII
6. Materi ujian MTs dan MA penyelenggara SKS meliputi materi semester I sampai dengan materi semester VI
Jadwal UM :
1. Jadwal UM ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- ketuntasan kurikulum
- Kalender Pendidikan
- Hari libur nasional/Keagamaan
- Jadwal Pengumuman kelulusan
2. Rentang waktu Pelaksanaan UM
Mulai tanggal 15 maret s/d 10 April 2021
Model Ujian
1. Pada masa pandemi Covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring dan/atau tatap muka, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing
2. Madrasah sesuai kemampuan infrastruktur yang dimiliki dapat menyelenggarakan ujian dengan moda Ujian berbasis komputer (UBK), ujan berbasis kertas Pencil (UKP) dan / atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah
Ruang Ujian & Pengawas Ruang Ujian
1. Peserta ujian setiap ruangan maksimal 50% dari daya tampung ruangan
2. setiap ruang ujian diawasi oleh 1 orang pengawas
3. Pengawas ruang ujian adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan
4. Peserta dan Pengawas ruang ujian mematuhi protokol kesehatan
5. Pengawas ruang ujian harus mematuhi tata tertib
Pengolahan Hasil Ujian
1. Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK)
Bila ujian berbasis komputer, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian dilakukan secara komputerisasi. Dalam kaitan dengan hal tersebut, madrasah dapat memanfaatkan aplikasi “e-Learning Madrasah”.
2. Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pensil (UMKP)
Soal Bentuk Pilihan Ganda
Soal UM bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual atau menggunakan alat pemindai.
Soal Bentuk Uraian
Soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh guru sesuai mata pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran.
3. Ujian bentuk lainnya
Ujian yang dilaksanakan dalam bentuk praktik, penugasan, portofolio, dan/atau lainya, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian mengacu pada pedoman penskoran yang diatur oleh madrasah.
Kriteria Kelulusan
A. KRITERIA KELULUSAN:
Berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, kriteria kelulusan dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal berikut.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
Mengikuti Ujian Madrasah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
B. PENETAPAN KELULUSAN:
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan di madrasah ditetapkan melalui rapat dewan guru pada madrasah yang bersangkutan.
Kepala madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dalam bentuk Surat Keputusan.
Kepala madrasah melaporkan kelulusan peserta didik kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Pengumuman Kelulusan
Pengumuman kelulusan peserta didik dari madrasah diatur sebagai berikut;
Pengumuman kelulusan MA diperkirakan tanggal 21 Mei 2021
Pengumuman kelulusan MTs diperkirakan tanggal 4 juni 2021
Pengumuman kelulusan MI diperkirakan tanggal 11 Juni 2021
Pembiayaan Ujian
Biaya pelaksanaan UM bersumber dari Komite Madrasah, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), APBN, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya pelaksanaan UM di satuan pendidikan antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
Honor kepanitiaan
Honor pengawas ruang ujian
Honor proktor dan teknisi
Honor Penguji Praktik
Konsumsi
Biaya pembuatan soal
Biaya penggandaan naskah soal/input soal pada aplikasi ujian
Kebutuhan lain yang terkait dengan ujian
Silahkan Download Materinya Disini
Baca Juga :
_________________
Oleh : Abu Najma
Oleh : Abu Najma


Posting Komentar