RKM & EDM MADRASAH
Info Update tentang RKM
Pada tanggal 17 Juni 2020 Kemenag RI bekerja sama dengan Word Bank akan
mewujudkan janji perubahan Pendidikan Melalui revormasi peningkatan mutu
pengelolaan dan layanan Pendidikan di madrasah.
REP-MEQR (Realizing Education's Promise-Madrasah Education Quality Reform)
terdiri atas empat komponen Proyek:
- Penerapan Sistem e-RKAM (Rencana kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik) secara nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk Madrasah
- Penerapan sistem Penilaiah Hasil Belajar seluruh Peserta Didik Kelas 4 MI secara sensus nasional
- Kebijakan dan pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah
- Penguatan Sistem untuk mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan
Apa yang melatarbelakangi
- saat ini belanja anggaran pendidikan di Kemenag belum sepenuhnya efisien, mengingat terbatasnya data tentang penggunaan dana BOS dan sumber dana lainnya, minimnya monitoring, keterbatasan informasi tentang capaian standar Nasional Pendidikan (SNP)
- Sampai saat ini, kemenag belum memiliki data tentang penggunaan BOS dan bagaimana BOS sebagai sumber utama pembiayaan pendidikan di madrasah berkontribusi terhadap pencapaian SNP di masing-masing madrasah
- Perencanaan dan penganggaran di madrasah negeri dapat dipantau secara detil oleh kemenag di tingkat kabupaten/kota, provinsi, pusat, akan tetapi perencanaan dan penganggaran di madrasah swasta belum dapat dimonitor dengan lebih sistematis
Sistem e-RKAM secara nasional
- untuk mendapatkan data penggunaan data BOS, data capaian SNP secara cepat dan akurat
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembelajaran melalui sistem perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja di madrasah serta mudah dimonitor oleh kantor kemenag
Tujuan Penyusunan RKM dan RKTM
- Mengetahui semua potensi Madrasah yang ada untuk dapat diolah dan dikembangkan
- Sebagai pedoman operasional dalam mengelola Madrasah selama satu tahun pelajaran dan tahun – tahun berikutnya.
- Memiliki tolok ukur keberhasilan / ketidak berhasilan dalam mengelola Madrasah selama satu tahun pelajaran.
- Mengetahui permasalahan – permasalahan yang timbul di Madrasah yang kemudian menjadi hambatan, peluang atau ancaman pengembangan Madrasah
- Menjamin agar tujuan dan sasaran madrasah dapat dicapai;
- Menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan;
- Mengoptimalkan partisipasi warga madrasah dan masyarakat;
- Menjamin penggunaan sumber daya madrasah yang ekonomis, efisien, efektif, berkeadilan, berkelanjutan serta memperhatikan kesetaraan gender
Landasan Hukum
- UU Nomor 20 / 2003 tentang sistem pendidikan nasional
- Undang – undang nomor 25 tahun 2004 Tentang sistem perencanaan Pembanginan Nasional ;Permendiknas 19 / 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan.
- Permendiknas 19 / 2007 tentang standar pengelola pendidikan.
- Peraturan Pemerintah No 66 tentang ”Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang ”Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan”
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang ”Pendanaan Pendidikan”.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
- PMA No.58 Tahun 2017 Pasal 5 bahwa kepala madrasah bertanggung jawab menyusun rencana kerja jangka menengah (RKJM) untuk masa 4 tahun dan menyusun rencana kerja tahunan (RKT);
- Pedoman Operasional Proyek (Project Operational Manual/POM) Madrasah Education Quality Reform, IBRD Loan Number: 8992-ID, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, Tahun 2019.
- Surat Edaran Nomor Nomor:B-6479/Kw.13.2.3/PP.00/12/2020 Tentang PenyusunanRKM
- Surat Edaran Kanwil Nomor : B- 178/Kk.19.13.2/PP.00/01/2021 Tentang Penggunaan Aplikasi Offline EDM RKM Base 5 Budaya Mutu
PENYUSUNAN EVALUASI DIRI MADRASAH (EDM)
Latar Belakang
- UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP Nomor 19/2005: setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan dalam rangka untuk memenuhi delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
- Pemenuhan dan penjaminan mutu pendidikan merupakan tanggungjawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan satuan pendidikan
- Penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya perubahan budaya mutu pada seluruh warga di madrasah.
- Keberhasilan penggunaan dana yang dikelola oleh madrasah sangat tergantung bagaimana madrasah menyusun perencanaan dan menggunakan secara efisien dan tepat guna.
Definisi EDM
EDM adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan ditingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Hasil EDM akan digunakan sebagai bahan untuk menetapkan jenis-jenis program/kegiatan prioritas dalam penyusunan RKAM
Pelaksanaan dan pemanfaatan EDM diperlukan kebersamaan dan kemauan kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, komite madrasah, siswa dan orang tua siswa untuk bersedia membuka diri atas kekurangan yang masih ada di madrasah
Manfaat EDM
- Mengetahui tingkat pencapaian kinerja madrasah.
- Mengetahui kekuatan, kelemahan dan tantangan yang dimilikinya madrasah.
- Mengetahui peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan dan melakukan penyesuaian program-program yang ada.
- Mengetahui jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan mutu.
- Dapat mengidentifikasi program/kegiatan prioritas bagi peningkatan kinerja madrasah.
- Bahan penyusunan RKAM.
Prinsip Penyusunan EDM
- EDM dilakukan secara rutin setian tahun
- EDM disusun berdasarkan data dan fakta objektif karena akan digunakan untuk perbaikan mutu madrasah itu sendiri
- Hasil EDM terbuka untuk diketahui oleh semua pihak
- EDM dilakukan secara online atau semi online untuk madrasah di daerah yang mengalami kesulitan akses internet
Tahapan Penyusunan EDM
Prosedur Penyusunan EDM dan RKM berbasis Budaya Mutu
- Pembentukan TPM yang di SK kan oleh Kepala Madrasah:
Penanggung jawab : Kepala Madrasah
Ketua : salah satu wakil kepala madrasah
Anggota :
perwakilan guru, perwakilan komite madrasah, perwakilan orang tua siswa diluar komite madrasah dan perwakilan siswa (OSIS). Jika diperlukan, madrasah juga dapat melibatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama diluar komite madrasah.
- Sosialisasi/pelatihan kepada Tim Penjamin Mutu (TPM)
- Pengumpulan data, informasi dan bukti fisik
- Analisis dan rekapitulasi hasil pengumpulan data, informasi dan bukti fisik
- TPM rapat untuk mendiskusikan dan menetapkan level setiap indikator berdasarkan data, informasi dan bukti fisik.
- TPM dibantu oleh operator madrasah mengisi instrumen yang tersedia secara online atau offline hasil penetapan setiap indikator.
- Kepala Madrasah menyetujui hasil isian EDM melalui form yang tersedia.
- Pengiriman hasil pengisian EDM yang sudah disetujui oleh Kepala Madrasah.
Identifikasi Indikator EDM
- Banyak cara melakukan pengukuran terhadap mutu madrasah, misalnya melalui instrumen akreditasi, raport mutu dan instrumen lain yang pernah dikembangkan.
- Dalam EDM ini pengukuran mutu madrasah dilakukan pendekatan pengukuran terhadap indikator yang mencerminkan kebiasaan/budaya (habit) madrasah. Perubahan atas kebiasaan ini diyakini akan berpengaruh terhadap pencapian 8 Standar Nasional Pendidikan.
- Dengan mengukur indikator budaya tersebut, madrasah dapat menyusun program/kegiatan untuk melakukan perubahan budaya mutu di madrasah untuk pemenuhan 8 SNP.
Lima Aspek Budaya Mutu
- Kedisiplinan Warga Madrasah
- Pengembangan Diri Guru dan Tenaga Kependidikan
- Penyiapan, Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran
- Penyediaan Sarana Pembelajaran dan Penggunaannya
- Penyusunan Perencanaan dan Pengelolaan Anggaran yang Baik dan Transparan
Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Lihat !
فاستبقوا الخيرات
________
Margomulyo, 9 Februari 2021

إرسال تعليق