POS UM Tahun Pelajaran 2021/2022

 POS UM Tahun Pelajaran 2021/2022

POS UM Tahun Pelajaran 2021/2022


Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengelolaan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penlaian hasil belajar di madrasah meliputi : 
1. Penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah  menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih
2. Penilaian akhir semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil
3. Penilaian akhir tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap, dan
4. Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan


Ujian Madrasah

Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada madrasah ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi guru, Kepala Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan ujian madrasah.

Tujuan dan fungsi UM

Ujian madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

Ujian Madrasah berfungsi untuk :

1. Mengetahui capaian perkembangan peserta didik

2. Umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran

3. Salah satu syarat penentuan kelulusan

Pengertian

Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan :

1. Madrasah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah bercirikhas Isalam yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

2. Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut UM adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah, berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

3. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut POS UM adalah yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UM

4. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Kisi-kisi UM adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UM yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan Kurikulum yang berlaku.

6. Paket Naskah Soal UM adalah variasi perangkat tes, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UM.

7. Lembar Jawaban Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut LJUM adalah lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal UM.

8. Bahan UM adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan UM yang mencakup naskah soal, LJUM, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas.

9. Kemeterian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia

10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

11. Kelompok Kerja Madrasah yang selanjutnya disebut KKM adalah kelompok kerja kepala madrasah di tngkat Kabupaten/Kota pada jenjang MI, MTs, MA dan MAK.

12. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP dan sejeninsnya adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang MTs, MA dan MAK.

13. Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat kabupaten / Kota pada jenjang MI.


Download :

POS UM Tahun Pelajaran 2021/2022

Post a Comment

أحدث أقدم