Menegakkan Shalat Berjamaah Merupakan Salah Satu Realisasi Perintah Allah
Menegakkan shalat berjamaah berarti kita telah merealisasikan (salah satu) perintah Allah yang dibebankan kepada segenap hambaNya yang beriman, di mana Allah ﷻ berfirman,
وَأَقِيمُوا ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk." (Al-Baqarah: 43).
Ketika menafsirkan ayat ini, Ibnu Katsir رحمه الله dalam kitab Tafsir-nya berkata, "Yakni, hendaklah kalian bersama orang-orang beriman dalam berbagai amal mereka yang terbaik, dan yang paling utama dan sempurna dari semua itu adalah shalat. Dan banyak para ulama yang menjadikan ayat ini sebagai dalil wajibnya shalat berjamaah"¹
Peringatan Penting:
Dalam Kitab ash-Shalah, hal. 114, Ibnu Qayyim رحمه الله berkata, "Jika dikatakan (tafsir) ini bertentangan dengan Firman Allah,
يَـٰمَرْيَمُ ٱقْنُتِى لِرَبِّكِ وَٱسْجُدِى وَٱرْكَعِى مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
"Hai Maryam, taatlah kepada Rabbmu, sujud dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk." (Ali Imran: 43),
padahal wanita tidak wajib menghadiri (melakukan) shalat secara berjamaah."
Kita menjawab, "Ayat tersebut tidak menunjukkan wajibnya perintah tersebut (shalat berjamaah) bagi setiap wanita, tetapi perintah tersebut khusus ditujukan kepada Maryam. Ini berbeda dengan FirmanNya tadi, kepada Maryam,
وَأَقِيمُوا ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk." (Al-Baqarah: 43).
Hal itu karena Maryam memiliki kekhususan (keistimewaan) yang tidak dimiliki oleh wanita-wanita lain, yaitu bahwa ibunya telah menadzarkan putrinya (Maryam) menjadi hamba yang dibebaskan untuk Allah dan berkhidmat, beribadah kepadaNya dan senantiasa berada di masjid, maka ia tidak pernah meninggalkan masjid, karena itulah ia diperintah untuk rukuk bersama orang-orang yang rukuk."
Disalin dari kitab :
أربعون فائدة من فوائد صلاة الجماعة : للشيخ أبو عبد الله مسند القحطاني
¹ Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 1/90; Tafsir Ibnu Sa‘di, 1/44; Tafsir al-Qurthubi, 1/348; Kitab ash-Shalah oleh Ibnu Qayyim, hal. 13.

إرسال تعليق